POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 4
(1) PPSP wajib mempunyai struktur organisasi yang paling sedikit menggambarkan secara jelas fungsi: a. administrasi dan pembukuan; b. pemasaran; c. Sekuritisasi; d. analisis kelayakan Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan; e. pengelolaan keuangan;
f. manajemen risiko termasuk pengendalian internal; dan g. kepatuhan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis, yang ditetapkan oleh Direksi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
