POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 35
(1) PPSP wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal perubahan. (2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan bukti kepemilikan atau penguasaan atas gedung kantor yang baru.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
