POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 36
Apabila jatuh tempo penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 29A, dan/atau Pasal 30 jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
- Judul BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
