POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 31
(1) PPSP wajib menyusun rencana bisnis tahunan. (2) Ketentuan mengenai rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
