POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 30
PPSP wajib menyampaikan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan: a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya; dan b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)
disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 dihapus, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
