Pasal 29
(1) PPSP wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (3) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, paling sedikit pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. penilaian atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, jika masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
