POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 26A
Ketentuan mengenai: a. likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan d. penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan usaha PPSP berdasarkan Prinsip Syariah.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
