Pasal 19
(1) PPSP wajib memperhitungkan penyisihan penghapusan aset terhadap: a. aset dalam bentuk Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan; dan b. Aset Keuangan yang dicatat untuk Sekuritisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), untuk membentuk cadangan. (2) Pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah: a. 0% (nol persen) dari aset dengan kualitas lancar; b. 5% (lima persen) dari aset dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; c. 15% (lima belas persen) dari aset dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari aset dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari aset dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan. (3) Ketentuan mengenai perubahan besaran pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
