POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 14
(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PPSP dapat melakukan penyertaan langsung. (2) Penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemegang Saham.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
