Pasal 12
(1) PPSP wajib melaporkan pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (2) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa: a. uraian yang berisi skema atau mekanisme kegiatan usaha yang dilakukan; b. bukti pengesahan DPS atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam
hal kegiatan usaha dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah; c. bukti pelaksanaan tugas pemerintah berupa peraturan perundang-undangan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bagi pelaporan atas pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan d. bukti persetujuan Pemegang Saham, bagi pelaporan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
