Pasal 11
(1) Pembiayaan yang dilakukan oleh PPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, wajib disertai aset dasar kredit/pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman. (2) Dalam hal Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan disertai agunan berupa tagihan, tagihan dimaksud wajib memenuhi ketentuan: a. berasal dari kredit/pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman; b. kolektibilitas dalam status lancar pada saat pengikatan agunan; c. terdapat mitigasi risiko berupa:
- tagihan disertai agunan berupa tanah telah diikat dengan hak tanggungan tingkat pertama atau agunan selain tanah telah dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nasabah dilindungi asuransi jiwa; dan/atau
- tagihan disertai agunan selain tanah telah dilindungi asuransi.
(3) Dalam hal agunan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 tidak diikat dengan hak tanggungan tingkat pertama, PPSP wajib melakukan penutupan penjaminan kredit atau asuransi kredit terhadap Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan yang disalurkan. (4) Dalam hal Penyaluran Pembiayaan dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah, mekanisme asuransi atau penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (5) Persyaratan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
