POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, PPSP wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang memperhatikan mitigasi risiko. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kebijakan dan prosedur Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PPSP untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan dan prosedur Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
