Pasal 9
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, PERIZINAN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yaitu desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan paling sedikit: a. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan; b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota. (3) Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja. (4) Setoran modal LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. tidak berasal dari pinjaman; dan b. tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang.
