POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, PERIZINAN USAHA, DAN PERMODALAN
Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum diikuti dengan frasa: a. ”Lembaga Keuangan Mikro” atau disingkat ”LKM” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; b. ”Lembaga Keuangan Mikro Syariah” atau disingkat ”LKMS” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
