POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, PERIZINAN USAHA, DAN PERMODALAN
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK ini, LKM hanya dapat dimiliki oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha milik desa/kelurahan; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau d. koperasi.
