POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, PERIZINAN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Bentuk badan hukum LKM adalah: a. koperasi; atau b. perseroan terbatas. (2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. (3) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. koperasi. (4) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang melebihi 20% (dua puluh persen).
