Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Direksi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib melaporkan setiap perubahan pemegang saham, Direksi, Dewan www.djpp.kemenkumham.go.id
Komisaris, DPS, dan modal kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya persetujuan atau pencatatan perubahan dimaksud dari instansi yang berwenang. (2) Direksi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi wajib melaporkan setiap perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan dilakukan sebagaimana tercantum dalam risalah rapat anggota. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format Lampiran III, Lampiran IV, atau Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, yang dilampiri dengan: a. bukti perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui atau dicatatoleh instansi yang berwenang; b. dokumen Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau data pemegang saham dan/atau DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dan/atau huruf d. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan sesuai dengan format Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, yang dilampiri dengan: a. risalah rapat anggota; dan b. dokumen Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan/atau huruf d.
