Pasal 12
BAB 3 — KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atas rekomendasi DSN MUI. (3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau beberapa LKM secara bersama-sama. (4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah. (5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk: a. memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional LKM terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN MUI; b. menilai aspek Syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKM; c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN MUI. (6) Ketentuan mengenai persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kecuali huruf e dan f, mutatis mutandis berlaku bagi DPS.
