Pasal 9
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. (2) Unit atau fungsi yang menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit untuk:
a. menyusun kebijakan, standar, dan prosedur penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital; b. memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank; c. memantau pelaksanaan kerja sama dengan mitra Bank dalam penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital; d. memantau data transaksi keuangan Layanan Perbankan Digital; e. memastikan efektivitas langkah yang digunakan dalam menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital; f. memantau kendala dan permasalahan yang muncul dari penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital; dan g. memastikan kecukupan dan alokasi sumber daya terkait Layanan Perbankan Digital yang dimiliki Bank.
