POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 8
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Layanan Perbankan Digital dapat disediakan oleh: a. Bank; dan/atau b. Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa LJK atau lembaga non-LJK.
