POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 10
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Layanan Perbankan Digital yang disediakan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berupa: a. administrasi rekening; b. otorisasi transaksi; c. pengelolaan keuangan; dan/atau d. pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank dalam menyediakan Layanan Perbankan Digital berupa otorisasi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memanfaatkan data dan/ atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
