POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 11
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan nasabah atau calon nasabah melalui Layanan Perbankan Digital, Bank wajib melakukan: a. identifikasi nasabah atau calon nasabah; dan b. verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan: a. melalui tatap muka:
- secara langsung (face to face); atau
- menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah; dan/atau b. tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. (3) Dalam melakukan verifikasi dengan perangkat keras dan/atau perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan ayat (2) huruf b, Bank harus memperhatikan faktor keaslian (authentication factor). (4) Bank wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication). (5) Dalam hal Bank melakukan verifikasi tanpa melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bank wajib menerapkan faktor ciri khas anda (what you are) sebagai salah satu dari 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication).
