POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, dalam hal berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, layanan yang diselenggarakan: a. tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan aktivitas baru yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau persetujuan dan/atau pencatatan produk dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja dan reputasi Bank.
