Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online). (2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan persetujuan dan/atau pelaporan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau telah tersedia namun terdapat gangguan teknis, permohonan persetujuan dan/atau pelaporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
