POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 23
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Format permohonan persetujuan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan format permohonan persetujuan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta laporan realisasi Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mengacu pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Jangka waktu dan format penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.
