Pasal 26
BAB 8 — SANKSI
(1) Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (9), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank; c. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
d. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau e. pencantuman anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e dapat dikenakan baik dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
