Pasal 19
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Bank wajib memuat rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank dan/atau oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank
dengan mitra Bank dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang memiliki rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital yang diwajibkan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Layanan Perbankan Digital yang baru pertama kali diterbitkan; dan/atau b. pengembangan Layanan Perbankan Digital yang memiliki karakteristik berbeda dan/atau menambah atau meningkatkan eksposur risiko tertentu pada Bank. (4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank yang memiliki rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital wajib mengajukan permohonan persetujuan Layanan Perbankan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Permohonan persetujuan produk Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen yang memuat hal sebagai berikut: a. bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital yang paling sedikit memuat:
- struktur organisasi yang mendukung termasuk pengawasan dari pihak manajemen;
- kebijakan, sistem, prosedur, dan kewenangan dalam penerbitan produk Layanan Perbankan Digital;
- kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung produk Layanan Perbankan Digital;
- hasil analisis dan identifikasi risiko yang melekat pada produk Layanan Perbankan
Digital; 5. kesiapan penerapan manajemen risiko khususnya pengendalian pengamanan (security control) untuk memastikan terpenuhinya prinsip kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), keaslian (authentication), tidak dapat diingkari (non repudiation), dan ketersediaan (availability); 6. hasil analisis aspek hukum; 7. uraian sistem informasi akuntansi; dan 8. program perlindungan dan edukasi nasabah; b. hasil analisis bisnis mengenai proyeksi produk Layanan Perbankan Digital baru yang diterbitkan pada periode 1 (satu) tahun mendatang; dan c. dokumen pendukung lain dalam hal diperlukan. (6) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas karakteristik produk dan kecukupan pengamanan sistem Teknologi Informasi terkait produk serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA, dan/atau praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional. (7) Permohonan persetujuan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum implementasi. (8) Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk kegiatan Layanan Perbankan Digital yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa Teknologi Informasi, tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum. (9) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas terkait.
