POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan...
Pasal 18
BAB 3 — LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank periode penilaian terakhir; b. memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai; dan c. termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha yang paling sedikit dapat melakukan kegiatan usaha Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
