Pasal 20
BAB 4 — IMPLEMENTASI LAYANAN PERBANKAN ELEKTRONIK ATAU LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
(1) Bank harus melakukan implementasi rencana Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Bank tidak melakukan implementasi rencana Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku. (3) Dalam hal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Bank tetap akan melakukan implementasi rencana Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, Bank wajib menyampaikan kembali permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
