POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
Kegiatan Usaha BPR merupakan suatu Kegiatan Usaha baru atau kegiatan pendukung usaha baru dalam hal memenuhi kriteria: a. tidak pernah dilaksanakan sebelumnya oleh BPR yang bersangkutan; atau b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh BPR yang bersangkutan, namun dilakukan pengembangan yang mengubah risiko tertentu atau seluruh risiko BPR yang bersangkutan.
