Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA BPR
(1) Kegiatan Usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. penghimpunan dana dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan/atau tabungan; b. kegiatan usaha penukaran valuta asing; c. kegiatan sebagai penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai); d. penyediaan layanan Electronic Banking; e. kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri; f. kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM; g. kegiatan sebagai penerbit Kartu Debet; dan h. kegiatan sebagai penerbit Uang Elektronik, wajib memperoleh izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank INDONESIA, sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. (2) Kegiatan Usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. kegiatan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai); b. layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR; c. kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain; d. pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum; e. kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR; dan f. menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak, wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
