POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal BPR telah memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR, ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan bank penyelenggara Laku Pandai bagi BPR sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dinyatakan tidak berlaku bagi BPR.
