Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai batasan wilayah pembukaan kantor dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPR sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; b. ketentuan mengenai wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten atau Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten atau Kota Bekasi yang dinyatakan sebagai satu wilayah provinsi untuk keperluan perizinan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; c. ketentuan mengenai kewajiban BPR untuk menutup atau memindahkan kantor cabang BPR atau memindahkan kantor pusat BPR, ke dalam provinsi yang sama dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan kantor cabang dan kantor pusat BPR berada dalam wilayah provinsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; d. ketentuan mengenai persyaratan bagi BPR yang mengajukan permohonan persetujuan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu Debet sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; dan e. ketentuan mengenai pengenaan sanksi yang terkait dengan izin pembukaan kantor cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
