Pasal 47
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Sebelum menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking, Bank wajib memahami kegiatan usaha Bank Penerima dan/atau Bank Penerus dengan meminta informasi mengenai: a. profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; b. reputasi Bank Penerima dan/atau Bank Penerus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan; c. tingkat penerapan program APU dan PPT di negara tempat kedudukan Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; dan d. informasi relevan lain yang diperlukan Bank untuk mengetahui profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada informasi publik yang memadai yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. (3) Bank wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(4) Bank wajib melakukan penilaian terhadap penerapan program APU dan PPT pada Bank Penerima dan/atau Bank Penerus. (5) Bank wajib memahami tanggung jawab penerapan program APU dan PPT dari masing-masing pihak yang terkait dengan kegiatan Cross Border Corespondent Banking.
