POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 48
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Bank wajib melakukan CDD terhadap Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang disesuaikan dengan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach) apabila: a. terdapat perubahan profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang bersifat substansial; dan/atau b. informasi pada profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang tersedia belum dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
