Pasal 46
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memelihara daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (2) PJK wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara berkala nama Nasabah yang memiliki kesamaan nama dan informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Nasabah dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait. (4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib segera melakukan pemblokiran secara serta merta dan melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
