Pasal 45
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah. (2) PJK dapat meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) PJK wajib memiliki sistem yang dapat: a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. (4) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (5) PJK wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi dengan: a. Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); dan b. PJK yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
