Pasal 44
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya. (2) PJK wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) PJK wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib: a. melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah; b. menyusun laporan rencana pengkinian data; dan c. menyusun laporan realisasi pengkinian data. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c wajib mendapat persetujuan dari Direksi.
