POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 43
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), PJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut. (2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nasabah tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di PJK maka penyelesaian terhadap sisa dana Nasabah yang
tersimpan di PJK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
