Pasal 40
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana dari prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28, terhadap Calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau penerimaan gaji; b. Calon Nasabah berupa emiten atau perusahaan publik yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya; c. Calon Nasabah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah; d. Calon Nasabah merupakan Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah; e. tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan/atau pengentasan kemiskinan; dan/atau f. Calon Nasabah yang berdasarkan penilaian risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria Calon Nasabah dengan profil dan karakteristik sederhana. (2) Terhadap Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Calon Nasabah orang perseorangan (natural person) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d); b. bagi Calon Nasabah Korporasi, Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 4; c. bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal arrangement) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 3; dan d. bagi Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf c), huruf d), dan huruf f). (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didukung dengan: a. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bagi Calon Nasabah orang perseorangan (natural person) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. dokumen identitas perusahaan ditambah dengan spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
c. dokumen identitas perusahaan dan dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; atau d. dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Calon Nasabah tersebut, dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (4) PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana tersendiri sesuai dengan penilaian risiko atas Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. (5) Dalam hal PJK menerapkan prosedur CDD sederhana tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib memberitahukan hal tersebut kepada OJK dimana pemberitahuan tersebut meliputi informasi mengenai: a. kriteria identifikasi Nasabah dan transaksi berisiko rendah konsisten dengan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK; b. persyaratan CDD sederhana mampu mengelola tingkat ancaman Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme terhadap Calon Nasabah dan transaksinya yang telah diidentifikasi dengan tingkat risiko rendah terhadap Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; c. persyaratan CDD sederhana tidak mencakup Nasabah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dikategorikan sebagai Nasabah atau transaksi yang berisiko tinggi; dan d. waktu dimulainya penerapan prosedur CDD sederhana.
(6) PJK wajib mengimplementasikan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur CDD sederhana tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Prosedur CDD sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme atau tingkat risikonya meningkat. (8) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang mendapat perlakuan CDD sederhana. (9) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka PJK wajib melakukan prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 terhadap Nasabah yang bersangkutan.
