Pasal 41
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Calon Nasabahnya yang telah menjadi Nasabah pada pihak ketiga tersebut. (2) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib: a. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan b. mengidentifikasi dan memverifikasi Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29. (3) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab CDD tetap berada pada PJK tersebut. (4) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD pihak ketiga: a. PJK wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 28;
b. PJK wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; c. PJK wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh PJK dalam rangka penerapan program APU dan PPT; d. PJK wajib memastikan bahwa pihak ketiga merupakan lembaga keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa dan profesi tertentu yang memiliki prosedur CDD dan tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. PJK wajib memperhatikan informasi terkait risiko negara tempat pihak ketiga tersebut berasal. (5) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) maka pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria: a. berada dalam Konglomerasi Keuangan (financial group) yang sama dengan PJK; b. Konglomerasi Keuangan (financial group) tersebut telah menerapkan CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU dan PPT secara efektif sesuai dengan Rekomendasi FATF; dan c. Konglomerasi Keuangan (financial group) tersebut diawasi oleh otoritas yang berwenang. (6) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan Konglomerasi Keuangan (financial group) yang sama maka PJK atau perusahaan induk harus mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Konglomerasi Keuangan (financial group) menerapkan ketentuan CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini;
b. terhadap implementasi atas CDD, penatausahaan dokumen, dan program APU dan PPT dilakukan pengawasan Konglomerasi Keuangan (financial group) oleh otoritas yang berwenang; dan c. terhadap Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) telah dilakukan mitigasi risiko secara memadai oleh unit APU dan PPT berdasarkan kebijakan program APU dan PPT di tingkat Konglomerasi Keuangan (financial group).
