POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 39
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi jiwa adalah PEP, PJK wajib menginformasikan kepada pejabat senior sebelum pembayaran klaim asuransi jiwa untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait hubungan usaha dengan
pemegang polis dan melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
