POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 38
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memasukkan penerima manfaat (beneficiary) dari polis asuransi jiwa sebagai salah satu faktor risiko yang relevan dalam memastikan apakah EDD perlu diterapkan. (2) Dalam hal PJK MENETAPKAN bahwa penerima manfaat (beneficiary) termasuk dalam kategori berisiko tinggi atau PEP, PJK wajib melakukan EDD yang mencakup pula identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi.
