Pasal 37
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Selain CDD yang dipersyaratkan bagi Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana diatur dalam Pasal 15, PJK wajib melakukan CDD terhadap penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa dan produk investasi lain terkait dengan polis asuransi, segera setelah penerima manfaat (beneficiary) diidentifikasi atau ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah diidentifikasi sebagai perorangan atau non perorangan, PJK wajib meminta nama orang
perseorangan (natural person) atau Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dari penerima manfaat (beneficiary) tersebut; atau b. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah ditunjuk berdasarkan karakteristik atau berdasarkan cara lain, PJK wajib meminta informasi yang memadai mengenai penerima manfaat (beneficiary) untuk meyakinkan PJK bahwa informasi tersebut dapat digunakan untuk membuktikan identitas dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi. (2) Seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini. (3) Verifikasi terhadap identitas penerima manfaat (beneficiary) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan pada saat pembayaran klaim asuransi.
