POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 36
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal PJK melakukan hubungan usaha dengan Nasabah dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), PJK wajib melakukan EDD dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada otoritas terkait.
