POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 33
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD sebagaimana diatur dalam Pasal 20, PJK wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan apakah Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; dan b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara PJK dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, PJK wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
