Pasal 32
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Terhadap PEP Asing, selain menerapkan proses CDD sebagaimana diatur dalam Pasal 20, PJK wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan apakah Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tersebut;
c. melakukan EDD secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan d. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi. (2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi.
