POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 34
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Ketentuan yang berlaku bagi Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang berisiko tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku pula bagi anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
