POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 23
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk Calon Nasabah selain Calon Nasabah orang perseorangan (natural person) dan Korporasi berupa perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22, PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b. (2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk Calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. untuk Calon Nasabah Korporasi berupa yayasan:
- izin kegiatan yayasan;
- deskripsi kegiatan yayasan;
- struktur dan nama pengurus yayasan; dan
- dokumen identitas anggota pengurus atau pemegang kuasa dari anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK. b. untuk Calon Nasabah Korporasi selain perusahaan dan yayasan baik yang merupakan badan hukum, maupun bukan badan hukum:
- bukti izin dari instansi yang berwenang;
- nama Korporasi;
- akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART); dan
- dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK. c. untuk Calon Nasabah berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
- bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
- nama perikatan;
- akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) (jika ada); dan
- dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
