Pasal 22
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan dan: a. untuk Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan:
spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; b. untuk Calon Nasabah Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, ditambah dengan:
laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
struktur manajemen perusahaan;
struktur kepemilikan perusahaan; dan
dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha. (2) Untuk Calon Nasabah Korporasi berupa PJK, dokumen yang disampaikan paling sedikit meliputi: a. akta pendirian/anggaran dasar PJK; b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama PJK dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
